Nama BUMG | : Harapan Indah |
Tanggal Pendirian | : 2017-05-14 |
Qanun Gampong | : KEUCHIK GAMPONG APHA KABUPATEN ACEH SELATAN QANUN GAMPONG APHA NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA APHA HARAPAN INDAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEUCHIK GAMPONG APHA, Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memajukan usaha dibidang ekonomi atau pelayanan umum di Desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Gampong Apha Harapan Indah; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, pengurusan dan pengeolahan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa , Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Qanun Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Perintah Aceh (UUPA); 2. Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang - undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 4. Perbup Aceh Selatan No. 28 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); 6. Permendesa No. 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Bersama; 7. Qanun Desa Apha Nomor Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Apha Tahun 2022-2028 (RPJM); 8. Qanun Desa Apha Nomor Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Apha Tahun Anggaran 2021; Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA APHA dan KEUCHIK GAMPONG APHA MEMUTUSKAN; Menetapkan : QANUN GAMPONG TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA APHA HARAPAN INDAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Apha yang berkedudukan di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, provinsi Aceh 2. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggaran Pemerintahan Desa Apha 3. Kepala Desa adalah Keuchik Pasar Lama 4. Badan Permusyawarah Desa, selanjutnya disebut BPD adalah BPD Desa Apha 5. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM Desa "harapan Indah" 6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Desa Apha guna mengelola usaha memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa layanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar - besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Apha; 7. Usaha BUM Desa adalah kegiiatan dibidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mendiri oleh bUM Desa; 8. Unit Usaha BUM Desa adalah Badan Usaha Milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanak fungsi dan tujuan BUM Desa; 9. Anggaran Dasar (AD) adalah Peraturan tertulis yang memuat dan terdiri dari aturan - aturan pokok organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi serta penyusunan aturan - aturan lain; 10. Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan - aturan pokok dalam Aggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan atau kegiatan organisasi; 11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai Tujuan yang ditetapkan bersama; |
Status Berbadan Hukum | : Tidak Berbadan Hukum |
Jenis | : BUM Desa |
Kategori | : |
Potensi Usaha | : |
Visi | : |
Misi | : |
Alamat | : |
No. | Tanggal | Jenis | Nominal | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Nama | Tahun | Kategori Dokumen | File |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha | |
---|---|---|---|
Tidak ada data |